Ambon, Lintas-Berita.com_ Pasca pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat.
Hal ini terlihat dengan dilakukannya penggeledahan di kantor bupati Buru Selatan di Namrole Rabu (19/1/2022).
Sumber media ini di kantor bupati Buru Selatan mengungkapkan. Kurang lebih 12 Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat mendatangi kantor bupati Buru Selatan sekitar pukul 11.00 wit. Kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi guna melakukan dikawal ketat Anggota Brimob dengan senjata lengkap.
Selanjutnya tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikawal ketat Anggota Brimob tersebut berpencar menjadi dua tim. Satu tim melakukan pemeriksaan di kantor bupati dan satu tim lagi menuju pandopo bupati Buru Selatan.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan pemeriksaan di kantor bupati Buru Selatan, terlihat memasuki ruang kerja bupati, ruang kerja wakil bupati dan ruang kerja bagian keuangan.
Pemeriksaan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor bupati Buru Selatan dimulai sekitar pukul 11.30 wit. Wartawan yang hendak mengabadikan peristiwa tersebut, sempat diminta untuk tidak mengganggu jalannya penggeledahan tersebut. Bahkan mereka meminta anggota Brimob yang menjaga untuk mensterilkan lokasi di sekitar kantor bupati Buru Selatan.
Penggeledahan di kantor bupati yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi ini berakhir sekitar pukul 19.00 wit. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggeledah kantor bupati Buru Selatan itu terlihat menenteng beberapa koper keluar dari kantor bupati Buru Selatan, dan langsung menuju mobil tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di halaman kantor tersebut.
Sumber media ini menyebutkan mengenai penggeledahan di pandopo bupati Buru Selatan, belum diketahui apa apa saja yang disita.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beredar Surat panggilan kepada nomor Spgl/311/DIK.01.00/23/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Didik Agung Widjanarko selaku Direktur bidang penindakan dan eksekusi yang juga adalah Plt direktur penyidikan.
Surat panggilan tersebut ditujukan kepada Rismawan Andrianto mantan site manager PT. Dharma Bakti Abadi. Guna didengar keterangannya terkait dugaan gratifikasi proyek jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan tersangka Tagop Sudarsono Souisa, tersangka Richard Kasman dan tersangka Ivana Kwelju.
Sementara itu media ini yang mengkonfirmasi juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri via pesan singkat what’s app terkait penggeledahan yang terjadi di kantor Bupati Buru Selatan tidak membalas pesan singkat yang dikirim media ini. (LB.04)