Tiakur, Lintas-Berita.com_Kapolres Maluku Barat Daya AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K, M.H, Didampingi oleh Waka Polres MBD, Kompol Hendrik Rumsory, S.Sos dan juga Anggota Sat Reskrim polres MBD melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus pemerkosaan yang berlangsung di makopolres Maluku Barat Daya, Senin (31/01/22).
“Pelaku bermodus tukang ojek itu dipengaruhi minuman keras, sehinga menimbulkan pikiran napsu dan mengubah arah tujuan. Pelaku melakukan aksinya Memperkosa terhadap korban 600 meter dari jalan di Kampung Babar, kelurahan Tiakur, kabupaten MBD. Pelaku bermodus tukang ojek ini berinisial JR sudah menikah warga desa Kaiwatu, kecamatan Moa, kabupaten MBD.
Menurut Kapolres MBD, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K, MH, kejadian menimpah seorang wanita berinisial W (32) pada dini hari kamis, (27/01) sekira pukul 03.00 WIT. Pada saat korban sementara menunggu kapal cantika lestari 77B di pelabuhan Kaiwatu sekira pukul 02.00 WIT, karena kondisi cuaca informasi kapal akan merapat pagi hari.
Dikatakan Kapolres, Korban kemudian memutuskan untuk pulang ke kediamannya dan akan kembali pada pagi nanti ke pelabuhan kaiwatu. Ditempat korban berdiri ada pelaku dan menawarkan ojek, kemudian terjadi transaksi nilai untuk jasa ojek. Setelah disepakati Korban diantar menggunakan sepeda motor merek shogun bernomor polisi DE 5636 AS ke alamat yang dituju korban.
Sayangnya, ditengah perjalanan pelaku merubah arah tujuan ke TKP. Maka itu korbanpun merasa ketakutan dan korbanpun memberanikan diri untuk melompat dari sepeda motor dan mengakibatkan luka sebanyak 4 jahitan di lutut bagian kiri korban. Pelaku kemudian Menyampiri korban dan melakukan aksi bejatnya ke korban dan setelah melakukan asik bejatnya korbanpun memohon kepada pelaku serta diiming-iming sejumlah uang sebesar Rp. 1 juta. Pelaku kemudian setuju untuk mengantar korban kembali ke tempat tujuan, ungkapnya.
Tindakan yang sudah diambil pihaknya (Polres Red), pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka pelaku pemerkosaan. Mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi DE 5636 AS, baju kaos, baju panjang ada bercak darah dan pembalut wanita. Korban mengalami trauma dan sudah dikoordinasikan untuk pendampingan.
Atas perbuatan pelaku dijerat dalam Pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah akan mendapatkan pidana penjara selama 12 tahun. Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bejat,”Tutupnya.(LB.01)