Bursel, Lintas-Berita.com_Tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa, Satuan Polisi Pamong Praja menyegel sejumlah tempat hiburan dan Karaoke yang ada di Kota Namrole, Selasa (22/02/22).
“Kita segel tempat hiburan dan tempat karoke karena tidak mau mengindahkan surat pemberitahuan bupati, disuruh tutup,” jelas Liligoly.
Karena pengelola tempat hiburan dan Karoke bandel kata Liligoly, terpaksa pihaknya melakukan penyegelan.
Liligoly berharap agar para pengelola tempat hiburan dan Karoke yang ada di Kota Namrole agar mematuhi surat edaran bupati.
Surat Edaran Bupati tertanggal 14 Pebruari 2022, ditujukan kepada Pengelola Tempat Hiburan dan Tempat Karoke, surat edaran bupati ini bersifat Penting hal pemberitahuan.
Dijelaskan, memperhatikan perkembangan saat ini terkait penyebaran Covid-19 yang saat ini menunjukan trend kenaikan cukup tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatiannya menutup sementara seluruh aktifitas usaha tempat hiburan dan Karoke yang ada di wilayah Kota Namrole.
“Penutupan kegiatan usaha Tempat Hiburan dan Karoke terhitung mulai tanggal 15 Pebruari 2022, sampai dengan waktu kondisi penyebaran virus dapat di kendalikan,” jelas Bupati di surat edarannya.
Apabila Surat Edaran ini tidak di indahkan, maka resiko di tanggung sendiri.(LB.01)
