Ambon, Lintas-Berita.com_Kasus lapak cakar bongkar yang terletak di Lokasi Mardika Ambon diduga kuat Wa Tati memberi keterangan Palsu, dan pemilik lahan Daniel W.Sohilait di duga dalang pengadu domba mencari nilai bisnis besar dari siapa yang ingin berkontrak dengan lahan miliknya seperti yang terjadi saat ini.
“Yakni salah satu pedagang cakarbongkar di kota Ambon Wa Tati menjadi sengketa lahan kontrak dengan Cam Latarissa , sehingga harus terbawa ke rana hukum mengakibatkan Korban Latarissa di Copot dari jabatannya dari institut Polda Maluku.
Lanjut” karena Wa Tati melaporankan kepihak berwajib bahwa lahan tersebut, di kontrak Wa Tati dan dibongkar paksa oleh premanisme.
Pasalnya,Pada tanggal 4 Desember 2017 yang di himpun awak media di lapangan, Sam Latarissa telah melakukan surat perjanjian menyewa lahan/Tanah,untuk mendirikan bangunan Tempat penjualan cakarbongkar yang beralamat di jalan mutiara mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon dari Dani Sohilait sebagai pihak pertama ,dan secara bersama- sama disebut para pihak dan secara sendiri -:sendiri pihak telah setuju mengikat diri dalam surat perjanjian sewa lahan .yang di keluarkan Pemilik lahan Dani Sohilait Senin tanggal 4 Desember tahun 2017 yang di tandatangani diatas meterai rp.6.000,- memiliki hukum yang sah dan ketentuan- ketentuan mengikat yang jelas pula yakni,
“Lahan /Tanah tempat yang dikontrak/ Sewa oleh Pihak kedua (( Cam) berjumlah 53 tenda ,besar biaya / harga sewa – menyewa /kontrak yang sudah di sepakati Pihak pertama Dani pemilik lahan kepada pihak ke dua ,satu tenda pertahun di kenakan, rp.3.500.000,- dalam setahun di bayar sebesar rp.185.500.000,-
“Pihak Pertama- Kedua bersepakat selama masih dalam ikatan kontrak untuk mendirikan tempat penjualan cakbor masih berjalan tidak diperkenankan atau tidak di ijinkan untuk menaikan harga dan dipindah tangankan kepada pihak lain .
“Perjanjian sewa tempat cakbor ini tidak mengenal Batas Waktu dan pihak kedua ( Cam) berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak pertama ( Daniel W. Sohilait Pemilik Lahan ) ,apabila untuk melanjutkan surat perjanjian ataukah untuk pemutusan hubungan kerja atau mengakhirinya.
“Pihak Kedua ( Cam ) mendidirikan bangunan diatas lahan milik Dani besar biaya dan apabila pihak pertama pemutusan kontrak tanpa sepengatahuan pihak kedua ,maka pihak pertama harus mengembalikan biaya mendirikan bangunan 10 kali lipat dari apa yang tercantum dalam kontrak pihak pertama kepada pihak ke dua yakni Cam Latarissa
Selama dalam perjalanan penyewaan, cam dan Wa Tati hubungannya baik tidak ada masalah dari tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 maupun pemilik lahan Dani W. Sohilait.namun tidak tahu apa sebabnya Wa Tati datang ngamuk dengan pedagang Cakbor.di situlah terjadi kemarahan oleh Cam Latarissa.karena merasa lahan yang dikontrak masih menjadi kekuasaannya berdasarkan perjanjian tadi.” Ungkap Cam Latarissa saat di ketemui awak media di Ambon Kamis, 24 Februari 2022
Lanjut Latarissa,Bangunan tersebut dibangun oleh dirinya ,karena masih terikat kontrak dengan pemilik Lahan Daniel W.Sohilai secara hukum sah. dan terjadinya pembongkaran bangunan tersebut juga bukan atas kehendaknya namun atas permintaan para pedangang Cakbor ,karena dinilai sudah tidak layak di gunakan lagi jadi harus di ganti .Dan tidak secara paksa dibongkar. sebagaimana yang dikatakan Wa Tati melalui pengacaranya dan di publik semuanya tidak benar bohong .” Air mata yang dikeluarkan itu modusnya untuk menutupi kebohongan .’ Tegasnya.
Tambahnya juga ,atas sikap Wa Tati itu yang selalu menjadi usil kepada pedangang Cakbor,sebelumnya melalui kuasa hukum Cam ,sudah dikeluarkan surat peringatan berturut- turut sebanyak tiga kali kepada Wa Tati diantaranya
Pada Surat Pertama , tanggal 20 Desember 2021 nomor : 41/KA- HL/ T/ XII/ 2021 Wa Tati diminta segera kosongkan lahan.jika Tidak dimanfaatkan ,maka kami akan mengambil langkah untuk membersihkan Los / tempat penjualan namun pada surat ini ,Wa Tati tidak beritikad baik dan tanda – tanda proses pembongkaran terhadap lapak ,dikeluarkan lagi surat peringatan kedua, tertanggal 23 Desember 2021 Nomor : 43 / K.A- HL / T / XII / 2021 yang dalam surat kedua masih diberikan kesempatan dalam.waktu 4 hari tepat tanggal 27 Desember 2021 jika tidak lagi ,akan di lakukan tindakan yang tegas .
Tepat pada tanggal 27 Desember 2021 Wa Tati di berikan peringatan ke tiga nomor : 45 / K.A.HL/ X / 2021 sebagai surat peringatan terakhir untuk selanjutnya sebagai surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran / Pembersihan lokasi penjualan.Dan jika dalam waktu 4 hari tepat tanggal 01 Desember / Januari 2022 .Wa Tati tidak membersihkan / membongkar lapal- lapak penjualan baju bekas ,maka terpaksa kami akan membongkarnya /.membersihkannya .Dan di keluarkan surat ini, atas dasar ketidak pedulian Wa Tati terhadap surat peringatan Cam Latarissa.(LB.04)