Tiakur, Lintasberita com_Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengelar Rapat sosialisasi Pemutakhiran data pemilih tetap berkelanjutan
Pengawasan melekat pada setiap tahapan pemilu dan Pemilihan sesuai undang undang nomor 07 tahun 2017 pasal 3 huruf d, ayat 1 merupakan amanat dan dasar Hukum bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan yang ada.
Pernyataan tersebut di sampaikan Koordinator Pencegahan dan hubungan antar lembaga( PHL) Bapak Matheos Rehiraky, S. S.sos bahwa, pada Kegiatan Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan (DPTB) yang di selenggarakan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, bertempat di Aula Gedung kantor Bawaslu maluku Barat Daya, Kamis (14/04/22).
Dihadapan peserta sosialisasi, Rehiraky Menekankan sebagai Warga Negara yang baik, harus memahami betul setiap tahapan yang berjalan karena baik tahapan pemilu maupun pemilihan sangat penting untuk masyarakat memahami betul tahap tahap yang akan dilaui agar tidak salah presepsi dalam pengetahuan tentang Demokrasi.
Pada sambutan sekaligus membuka kegiatan ini, ketua Bawaslu Kab. MBD, Bapak Jemris Yonas, S. pd, menekankan Bahwa pentingnya pemahaman mengenai tahapan pemilu dan pemilihan yang salah satunya adalah tahapan pemutakhiran data pemilih tetap berkelanjutan, agar masyarakat dapat mengerti setiap pentahapan pada momentum pesta demokrasi baik proses pemilu maupun Pemilihan.
hadir sebagai pemateri pada kegiatan ini, Ketua KPUD kabupaten Maluku Barat Daya, Bapak Kristian Talupoor, SH, M. KN.
turut hadir pada kegiatan ini adalah organisasi kepemudaan diantaranya, GMKI Cabang tiakur dan juga Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku cabang tiakur. (LB.01)







