Penyidik Polsek Jajaran Kembali Merespon Cepat Tangani Peristiwa Aniaya Terhadap Seorang Laki-laki.
Tiakur, Lintas-Berita.com_ Penyidik Polsek Kisar kembali merespon adanya laporan penganiayaan oleh korban seorang laki-laki berinisial YL (43) salah seorang warga Dusun Yawuru yang telah dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial AL yang terjadi di Desa Wonreli Kecamatan Kisar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pada Selasa dini hari (09/05/23).
Dari kronologis perkara yang dihimpun oleh Seksi Humas Polres MBD diketahui bahwa Perbuatan Penganiayaan atas diri korban (YL) tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wit bertempat di Gedung Serba Guna Desa Wonreli Kecamatan Kisar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban sedang menghadiri acara resepsi pernikahan di gedung Serba Guna, secara tiba-tiba datanglah terduga pelaku AL menemui korban, saat itu terduga pelaku memegang pecahan sebuah piring porselen, kemudian terduga pelaku melemparkan pecahan piring tersebut kearah korban dan kena pada kepala korban bagian depan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan berdarah, atas kejadian tersebut korban tidak terima perlakukan terduga pelaku atas dirinya sehingga korban melaporkannya ke Kantor Polsek Kisar untuk dilakukan proses hukum.
Ditempat terpisah Kapolres Maluku Barat Daya ketika dikonfirmasi oleh seksi Humas Polres MBD mengatakan, “ Ya benar, ada kejadian penganiayaan terhadap diri korban (YL) yang dilakukan oleh terduga pelaku AL, dan kejadian tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Kisar pukul 02.15 Wit dini hari dan kini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kisar.
Lebih lanjut Kapolres MBD menjelaskan, “Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar setelah menerima laporan telah melakukan serangkaian upaya hukum dengan melakukan langkah awal berupa permintaan keterangan terhadap korban, mengamankan pecahan piring porselen tersebut yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korban guna disita dan dijadikan barang bukti, membuat dan mengirimkan Surat Permintaan VER Luka ke Puskesmas Wonreli untuk mendapatkan hasil Visum et Repertum Luka sebagai pemenuhan alat bukti surat serta melakukan tindakan lainnya menurut hukum yang bertanggung jawab.
“ Terhadap beberapa saksi maupun terduga pelaku sendiri akan dilayangkan Surat Permintaan Keterangan hari ini, selanjutnya dalam penentuan sanksi hukum terhadap perkara ini tetap dilakukan proses hukum dengan menerapkan pasal sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/10/V/2023/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 9 Mei 2023. “ ujar Kapolres MBD.
Kapolres juga menambahkan, “ Dari rangkaian penanganan perkara oleh Penyidik Polsek Kisar dalam tahap Penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut antara lain : alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan surat (Visum et Repertum Luka) maupun barang bukti pecahan piring tersebut sehingga kuat dugaan peristiwa tersebut adalah merupakan peristiwa pidana sebagai pelaksanaan tahap akhir dari Penyelidikan. “
“Proses penanganan perkara dalam tahap penyelidikan tetap mengacu pada aturan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan tidak meninggalkan prinsip dasar penanganan perkara pada tahap penyelidikan yang kesemuanya itu termuat dalam pasal 1 butir 4 dan 5, pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 102, pasal 103, pasal 104 dan pasal 105 KUHAP. “ tutur Kapolres.
“ Saya menghimbau kepada semua penyidik Polres MBD maupun Polsek jajaran agar ketika menangani perkara baik itu dalam penyelidikan maupun dinaikkan statusnya ke penyidikan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat,“ tutup Kapolres.(LB.01)







