Kades Letoda, Pulau Lakor Dianiaya Dua Pemuda

Lakor, Lintas-Berita.com – Kepala Desa Letoda, Kecamatan Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yoap Y. Tutupasar Dianiyaya dua orang pemuda hingga babak belur, pada Kamis (4/1/2024).

Kades Yoap Tutupasar dalam laporan polisi yang diterima media ini, Sabtu (13/1/2024), membenarkan dirinya dianiaya oleh dua pemuda yakni Andres Pera dan Jeki Pera. Penganiayaan terjadi sekitar pukul 16.00 WIT di kediaman Zakeus Mirlau.

Kades menuturkan penganiayaan itu bermula setelah dirinya selesai menghadiri undangan undangan silaturahmi antara keluarga Mirlau dan Keluarga Laru, untuk membicarakan garis keturunan antara kedua bela pihak yang berlokasi di Krasang Reyara, Lakor.

Seusai pertemuan Kades Yoap kemudian pulang dan singgah di rumah kakaknya Semuel Mirlau untuk mengambul motor dan helmnya dititipkan di rumah kakaknya itu. Dia sempat berbicara dengan kakaknya Semuel Mirlau sekira 2 menit.

Dalam pertemuan singkat itu, Semuel Mirlau menyatakan mendukung penuh tugas Yoap Tutupasar sebagai kades, namun kakaknya memohon maaf karena mereka harus berbeda pilihan pada pesta demokrasi, terutama pemilihan pegislatif (pileg) tahun 2024 mendatang.

Kades Yoap Tutupasar mengaku saat itu tidak ada unsur paksaan atau intimidasi dan diskriminasi kepada pihak manapun.

Setelah pertemuan singkat itu, kades bersama Herdi Mirlau pamit untuk pulang, tetapi saat masih di halaman rumah Semuel Mirlau datang tersangka Andres Pera dan menyatakan “Bapak kades ada berpolitik saya akan viralkan”.

Pernyataan itu membuat terjadi adu mulut antara Kades Andreas Pera. “tetapi Adreas tidak mau mendengar penjelasan atau klarifikasi dan tetap menuduh kami berdua berpolitik praktis,” ujar kades.

Kades kemudian menegur Andres Pera dengan cara penamparnya, karena menganggap Adreas adalah keponakannya. Namun tindakan Kades itu berbuntut iya dikeroyok dan dianiaya oleh Adreas dan Jeki Pera.

Adreas memukul kades di bagian rahang, sedangkan Jeki Pera di mata bagian kanan sehingga meniimbulkan memar dan kelluar darah.

Kades mengaku tidak mengenal Jeki Pera, dan dirinya telah berupaya untuk menenangkan mereka, tetapi aksi penganiayaan terus dilakukan.

keduanya telah dilaporkan kades ke aparat kepolisian dengan tuduhan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) dan Pasal 352 Ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Sebagai Pimpinan di desa Yoap Tutupasar menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Saya meminta Polres segera melakukan pemanggilan kepada pelaku penganiayaan terhadap diri saya untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yoap Tutupasar.

Ia berharap Polres MBD bekerja serius menangani masalah tersebut, sehingga berdampak situasi dan kondisi keamanan tetap kondusif, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan dapat diatasi sedini mungkin.

Sementara pihak keluarga korban, terutama istri korban ingin pelaku penganiayaan terhadap suaminya secepatnya diproses dan ditindak sesuai hukum sesuai dengan kesalahannya. (LB.Tim)