Ketua DPRD Desak PT. Batu Licin Hentikan Aktivitas Tambang di Malra

PT. Batu Licin

Ambon, Lintas-Berita.com, – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun mendesak perusahaan PT. Batu Licin dan Beton Asphalt (BBA) menghentikan aktivitas pertambangan yang sementara dilakukan di Kabupaten Maluku Tenggara, karena tidak mengantongi izin reklamasi.

Perusahaan ini melakukan penambangan material tanah timbunan dan batuan di salah satu pulau di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara, dan berdampak meresahkan masyarakat setempat.

“Saya kira DPRD sudah mengutus Komisi II untuk turun ke lapangan dan mengecek langsung kondisinya. Hasilnya yang disampaikan Komisi II bahwa perusahaan Batu Licin itu tidak ada izin,” kata Benhur saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Terkait persoalan ini, menurut Benhur masyarakat melalui mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya melalui aksi demonstrasi secara serentak dengan mendatangi kantor DPRD dan kantor Gubernur Maluku, maupun di Jakarta dan di Maluku Tenggara.

Para pendemo secara keseluruhan meminta agar pekerjaan penambangan perusahaan itu segera dihentikan karena telah melanggar Undang-Undang (UU) pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Intinya kita sayang daerah ini. Jadi bukan soal masalah pemilik lahan sudah memberi ijin dan menyetujui penjualannya atau ada kompensasinya. Bukan soal itu, tapi soal daya dukung pulau yang tidak memadai serta ancaman kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Selain itu berdasarkan UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil syaratnya harus 2.000 kilometer persegi, sementara di kepulauan Kei secara umum, luas daratannya hanya 1.400 kilometer persegi, sehingga sama sekali tidak memenuhi syarat.

Dikatakan, lewat penerapan UU pesisir dan pulau-pulau kecil serta UU lingkungan hidup, maka diharapkan PT. BBA ini harus menghentikan seluruh aktifitasnya.

“Investasi itu baik tapi hendaklahdilakukan sesuai UU. UU ini aspirasi rakyat, tapi diputuskan oleh pemerintah pusat antara Presiden dan DPR RI. Tapi kalau kemudian dilanggar maka akan menimbulkan dampak. Saya berharap ini menjadi perhatian penuh dari pemerintah termasuk Gubernur, Bupati/Wali Kota,” pintanya.

Benhur menambahkan, semua fraksi di DPRD Provinsi Maluku juga telah bersepakat untuk menolak aktivitas PT BBA di Maluku Tenggara.

“Ini aspirasi dan masyarakat juga menolak, sehingga DPRD akan mengambil langkah-langkah politik dengan menyurati Gubernur. Kita sementara terhambat, karena masih melakukan uji publik beberapa perda usulan DPRD, tapi semoga di Minggu mendatang kita sudah bisa putuskan,” tutup dia. (LB-03)