Pemkot Ambon Cari Skema Pengelolaan Sopi agar Tak Picu Kriminalitas

Sopi
Wali Kota Ambon menghadiri pemusnahan 5.000 liter sopi hasil sitaan operasi kepolisian dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Selasa (1/7/2025).

Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon menyiapkan langkah strategis untuk mencari solusi pengelolaan minuman tradisional sopi, agar tidak lagi menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberi dampak ekonomi positif bagi warga.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menata peredaran sopi sehingga tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas, tetapi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga yang memproduksi dan menjualnya.

“Ke depan Pemda akan mencari solusi terkait sopi di Kota Ambon. Paling tidak sopi tidak menjadi pemicu, tetapi memberikan hal positif khususnya bagi mereka yang membuat dan menjual,” kata Bodewin saat menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Selasa (1/7/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai kegiatan pemusnahan 5.000 liter sopi hasil sitaan operasi kepolisian oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79.

Menurut Bodewin, minuman keras masih menjadi salah satu faktor dominan penyebab gangguan keamanan dan tindak kriminal di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.

“Miras adalah salah satu pemicu gangguan kamtibmas di Ambon,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena berpotensi memicu tindakan kriminal.

Pemerintah kota, lanjut dia, mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus membuka ruang dialog guna merumuskan kebijakan yang lebih tepat terkait pengelolaan sopi.

“Ke depan kita bisa fasilitasi agar miras jenis sopi ini tidak menjadi penyebab gangguan kamtibmas, tetapi bisa membawa penghasilan bagi masyarakat,” katanya.

Pemkot Ambon, tambahnya, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap mengedepankan ketertiban umum dan kesejahteraan warga. (LB-01)