Ambon Perkuat Status Hukum Perkawinan Warga Lewat Kerja Sama Lintas Lembaga

Pemkot Ambon

Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat, sebagai upaya memberikan kepastian administrasi bagi pasangan yang telah lama hidup bersama.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Balai Kota Ambon, Senin (4/8/2025), sebagai tindak lanjut program nikah massal yang beberapa tahun terakhir dijalankan pemerintah kota.

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan memastikan pasangan suami-istri memperoleh pengakuan sah sesuai ketentuan negara dan agama.

Menurut Wali Kota, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warga yang telah lama hidup bersama namun belum memiliki kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

“Langkah ini sebagai bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat Kota Ambon, sehingga sah diakui status pernikahannya oleh negara. Ini akan terus dilakukan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, program tersebut berdampak bagi seluruh pasangan, baik Muslim maupun Kristiani, agar memiliki kejelasan status hukum yang berimplikasi pada dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama Ambon Sahrul Fahmi serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Ambon Fachrurrazy Hassanussi atas sinergi yang telah terbangun.

Kerja sama ini diharapkan mempercepat proses legalisasi perkawinan masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Kota Ambon. (LB-03)