Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) guna menjaga stabilitas fiskal di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Wali Kota Ely Toisutta pada Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku di Hotel Santika Premiere Ambon, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, kebijakan efisiensi menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.
Ia menegaskan peningkatan PAD harus dilakukan secara bijak dan transparan agar tidak menimbulkan dampak sosial. Edukasi kepada masyarakat terkait manfaat pajak dan keadilan dalam penggunaannya menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah dapat menerapkan opsen atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025, realisasi penerimaan opsen PKB di Kota Ambon tercatat sebesar Rp20,54 miliar atau 93,37 persen dari target Rp22 miliar. Sementara opsen BBNKB mencapai Rp9,77 miliar atau 97,73 persen dari target Rp10 miliar, dan opsen MBLB sebesar Rp58,55 juta atau 79,07 persen dari target Rp300 juta.
Pemkot Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku dan Jasa Raharja juga melakukan penertiban kendaraan bermotor. Sepanjang 2025, kegiatan tersebut telah dilakukan tujuh kali dan menjaring 1.268 kendaraan dengan total pajak yang dibayarkan mencapai Rp262,4 juta.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Roy de Fretes, mengatakan rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Ia menambahkan, dengan kebijakan efisiensi yang masih berlanjut pada tahun depan, pemerintah daerah dituntut lebih inovatif dalam menggali potensi PAD. (LB-03)







