Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (26/11/2025).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan penyusunan dan pembahasan KUA–PPAS merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rancangan KUA–PPAS telah disampaikan kepada DPRD pada 11 Oktober 2025 untuk dibahas bersama hingga akhirnya disepakati dalam nota kesepakatan.
Menurut dia, proses pembahasan APBD 2026 berlangsung dalam kondisi fiskal yang cukup berat akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Wattimena menyebut alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional yang diterima Kota Ambon pada 2025 sebesar lebih dari Rp971 miliar mengalami penurunan lebih dari Rp132 miliar pada 2026.
“Kondisi ini membuat pemerintah harus menyusun belanja daerah secara selektif dan berhati-hati. Evaluasi akan dilakukan setiap bulan berjalan,” katanya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya skema pembiayaan tambahan apabila diperlukan untuk menjaga kesinambungan program prioritas daerah.
“Kemungkinan terburuk adalah melakukan pinjaman daerah,” ujarnya.
Dalam nota kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,125 triliun, belanja daerah Rp1,291 triliun, serta penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp200 miliar.
Wali Kota menegaskan arah kebijakan pembangunan 2026 berpedoman pada tema tahun kedua RPJMD, yakni “Pemerataan Jaminan Sosial dan Ekonomi untuk Ambon Sejahtera”, yang dijabarkan dalam delapan prioritas pembangunan daerah.
Ia berharap kesepakatan KUA–PPAS tersebut menjadi landasan bagi penyusunan RAPBD 2026 yang tetap fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan fiskal. (LB-03)







