Ambon, Lintas-berita.com,- Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Farhatun Rabiah Samal memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Maluku yang belakangan menjadi sorotan publik.
Farhatun menegaskan pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota dewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan telah melalui proses penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Farhatun di Ambon, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut dia, seluruh proses penganggaran yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD telah melalui tahapan perencanaan serta dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan fasilitas kantin DPRD sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Farhatun menegaskan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku tidak bekerja sama secara pribadi dengan anggota dewan dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Menurut dia, fasilitas yang tersedia di lingkungan DPRD, termasuk penyediaan konsumsi, disiapkan untuk menunjang berbagai kegiatan kedewanan seperti rapat, agenda kerja, maupun aktivitas resmi lainnya.
“Penggunaan anggaran makan dan minum telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Farhatun menambahkan anggaran konsumsi tidak hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD, tetapi juga untuk berbagai kegiatan resmi yang melibatkan pihak lain.
Kegiatan tersebut antara lain rapat komisi, rapat kerja, maupun pertemuan dengan mitra kerja pemerintah daerah.
Terkait isu pengeluaran ganda antara konsumsi yang disediakan sekretariat dan tunjangan makan anggota DPRD, Farhatun mengatakan keduanya memiliki dasar penganggaran yang berbeda.
Ia menjelaskan tunjangan makan merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD sesuai regulasi, sedangkan anggaran konsumsi melalui sekretariat digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan.
“Perlu dipahami bahwa tunjangan makan merupakan hak anggota DPRD sesuai regulasi, sementara anggaran konsumsi melalui sekretariat digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan,” kata dia.
Farhatun juga menanggapi pemberitaan mengenai rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan di kantor yang disebut-sebut tetap disertai tagihan konsumsi secara lumpsum.
Menurut dia, penilaian tersebut tidak sepenuhnya tepat karena aktivitas anggota DPRD tidak selalu dilakukan di kantor.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, anggota dewan kerap menjalankan berbagai agenda di luar kantor, seperti kunjungan kerja, konsultasi, rapat koordinasi, hingga kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
“Tugas anggota DPRD tidak selalu dilaksanakan di kantor. Banyak agenda kedewanan justru berlangsung di luar kantor,” ujar Farhatun.
Ia juga menjelaskan mekanisme penyediaan konsumsi dilakukan melalui kontrak resmi dengan penyedia jasa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan mekanisme tersebut, setiap penggunaan anggaran harus mengikuti prosedur administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku.
“Tidak benar jika diasumsikan biaya tersebut ditagihkan tanpa dasar kegiatan. Semua telah diatur dalam kontrak pengadaan serta mekanisme administrasi keuangan,” kata dia.
Farhatun menegaskan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Maluku terbuka terhadap pengawasan, baik dari lembaga pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku. (**)







