Pemilik Rumah TKP Perjudian Tak Terbukti Bersalah

TIAKUR, Lintas -Berita ,-,Pemilik rumah tempat kejadian perkara tindak pidana perjudian (AM) dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hal ini dikarenakan tak adanya bukti yang memenuhi unsur hukum selama proses penyelidikan berlangsung.

Pernyataan ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman , Kamis (23/09/2021) saat dikonfirmasi media di Mako Polres MBD. Dikatakannya, untuk  menetapkan seseorang menjadi tersangka  tentu membutuhkan dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut diantaranya dua jenis alat bukti permulaan.

” Kita tidak bisa dengan ceroboh menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa fakta ataupun bukti yang akurat terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Menurutnya , untuk menetapkan pemilik rumah yang menjadi lokasi tindak pidana perjudian bersalah atau tidak. Minimal ditemukan bukti bahwa dirinya secara sadar menyediakan tempat atau memberi kuasa untuk  dilakukan aktifitas perjudian.

Kasat menambahkan , saat penggebrekan berlangsung tidak sama sekali ditemukan keberadaan pemilik rumah. Bahkan saat memasuki rumah tersebut , anggota yang bertugas hanya menemukan para pelaku dan bukti atas tindak pidana perjudian tersebut. Sehingga pemindakannya hanya difokuskan kepada aktifitas perjudian dimaksud.

Selain  itu lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang tersangka. seluruhnya mengatakan bahwa mereka bermain judi tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Kedatangan mereka pun biasanya hanya untuk berkunjung, tanpa ada niatan berjudi.

“ para pelaku tersebut memang berkerabat dengan pemilik rumah, sehingga mereka sering berkunjung ke kediaman AM. Tetapi niatan untuk berjudi murni merupakan inisiatif pelaku, dan kerap kali mereka bermain tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” jelas kasat.

Atas dasar itulah , maka dalam kasus tindak pidana perjudian satreskrim hanya menetapkan empat pelaku sebagai tersangka. Sementara itu untuk pihak-pihak lain dinyatakan tidak bersalah.

Ketika disinggung mengenai pernyataan adanya agen-agen Satreskrim yang menginformasikan aktifitas judi tersebut. Baginya , informasi yang diterima  telah dibuktikan dengan tindakan tangkap tangan terhadap ke empat pelaku tindak pidana perjudian..

” Bahwasanya lokasi tersebut menjadi target operasi kami , bukan karena tempatnya. Tetapi kendaraan milik pelaku perjudian yang kerap kali berada di lokasi tersebut.  Karena itu yang kami tindak adalah aktifitas perjudiannya, bukanlah rumah yang dijadikan sebagai lokasi bermain judi. Apalagi berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa mereka tidak pernah meminta ijin atau menginformasikan kepada pemilik rumah sebelum berjudi, mereka biasanya memulai permainan ketika pemilik rumah tidak berada di tempat atau telah beristirahat,” ungkapnya. (LB-02)