Kejari MBD lakukan MoU dengan Pemerintah Desa Se- Kabupaten MBD

Kejari MBD lakukan MoU dengan Pemerintah Desa Se- Kabupaten MBD

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Jumat, 21 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, B. Rudi Hartoko, S.H., M.H melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan 117 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan Kabupaten Maluku Barat Daya di lapangan Kalwedo, kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Perjanjian Kerjasama ini tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi Pemerintah Desa, Penandatangan MoU dilakukan oleh Kajari MBD dengan perwakilan Kepala Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa dan Kepala Desa Marsela, Kecamatan Marsela, Kabupaten MBD.

Penandatangan MoU bertepatan dengan hari ulang tahun Kabupaten Maluku Barat Daya ke- 15, yang mana hadir menyaksikan penandatangan MoU, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T, Plh Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari MBD, Achmad, SH dan Jaksa Pengacara Negara Pada Kejari Maluku Barat Daya, Alkindy Erada Qifta, S.H.

Kajari mengatakan, dengan adanya penandatangan MoU ini, Jaksa Pengacara Negara Pada Kejari MBD dapat melakukan pendampingan hukum kepada Aparatur Desa dalam pengelolaan keuangan anggaran Dana Desa dan aset Desa agar sesuai peruntukannya dan tepat sasaran tidak menyimpang dari aturan yang berlaku, sehingga terwujud tata kelola penyelenggaraan Pemerintah Desa yang Bersih dari Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kajari menegaskan Perjanjian Kerjasama ini bukan sebagai bentuk perlindungan hak bagi Kepala Desa dan Perangkatnya untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat dengan masalah hukum, tetapi sebagai sarana pendampingan hukum di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.(LB.01)