Jakarta, Lintas-Berita.com,- Otoritas Jasa Keuangan buka suara soal kemungkinan pengetatan polis buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional. Sebagaimana diketahui, keputusan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis, sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi dan proses di industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan MK tersebut. Hal ini lantaran akan ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya polis.
OJK Tegaskan Merger NOBU dan MNC Bank Tetap Lanjut
“Dalam waktu dekat kita dengan asosiasi AAJI, AAUI, dan AASI itu sudah bicara. Nanti ada respon mengenai hal tersebut tapi kita menyangkut positif lah mengenai keputusan MK karena itu keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi dan juga masyarakat,” ungkap Ogi ditemui usai acara PPDP regulatory dissemination day, di Jakarta, Senin, (3/2/2025).
Ogi pun memberi sinyal bahwa ke depan polis akan lebih ketat. Selain itu, nasabah juga diharap dapat memahami secara penuh perjanjiannya sebelum menandatangani polis.
“Diungkapkan di dalam perjanjian-perjanjiannya karena itu dari semula dari awal itu si konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan itu sudah sesuai dalam kondisi yang sebenarnya jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, diperlukan adanya penyempurnaan regulasi dan proses di industri asuransi setelah putusan ini.
“Kami melihat bahwa putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki citra industri kita. Sekaligus juga kami melihat bahwa ini kesempatan yang sangat baik untuk memastikan kita bisa melakukan standarisasi yang baik,” ungkap Iwan dalam webinar KUPASI, Kamis, (30/1/2025).
Sebagai tindaklanjut, OJK akan melakukan pertemuan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk mendiskusikan terkait persiapan tiga standarisasi tersebut.