DPRD dan Pemkot Ambon Sepakati Perubahan APBD Tahun 2025

DPRD Kota Ambon

Ambon, Lintas-berita.com, – Pimpinan dan Anggota DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (1/8/2025).

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional, proyeksi ekonomi lima bulan ke depan, serta strategi pembangunan Kota Ambon yang lebih adaptif.

“Perubahan APBD ini mencerminkan langkah cepat kita dalam mengantisipasi sisa waktu lima bulan tahun anggaran. Namun jika tidak dijalankan secara optimal, itu bisa menjadi bumerang karena tidak ada lagi ruang untuk revisi,” jelas Wali kota.

Ia menjelaskan beberapa penyesuaian mencakup penyesuaian target pendapatan daerah sesuai PMK Nomor 29 Tahun 2025, efisiensi belanja daerah merujuk Inpres Nomor 1 Tahun 2025, integrasi program prioritas dalam RPJMD 2025-2029 untuk mewujudkan “Ambon Manise” yang inklusif dan berkelanjutan, stabilisasi harga kebutuhan pokok dan penguatan UMKM serta BUMDes dan penurunan angka kemiskinan, pengangguran dan stunting.

Ia juga menegaskan perlunya kerja keras seluruh OPD agar pendapatan daerah dapat terealisasi sesuai target, termasuk pentingnya pendekatan rasional dalam menggenjot PAD agar tidak memberatkan masyarakat.

“Kalau memaksakan target PAD tanpa mempertimbangkan daya beli warga, maka rakyat yang jadi korban. Solusinya, kita harus membuka ruang-ruang baru sumber PAD,” jelasnya.

Salah satu strategi yang diungkapkan Wali Kota adalah pengembangan lokasi baru untuk optimalisasi PAD, seperti pemanfaatan kawasan Pantai Mardika dan Pasar Apung sebagai zona parkir terpadu.

Selain itu, wacana pemindahan Kantor Wali Kota Ambon ke Terminal Transit di Passo, yang selama ini terbengkalai dan dinilai sangatlah berpotensi mendukung penyebaran pusat ekonomi baru di luar pusat kota.

“Dengan hadirnya JMP, kebutuhan terminal transit sudah tidak terlalu mendesak. Maka akan lebih strategis jika kita manfaatkan gedung tersebut untuk Kantor Wali Kota. Ini sekaligus mendistribusikan pertumbuhan ekonomi ke wilayah timur kota,” ujar Bodewin.

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon menyatakan telah menyetujui Ranperda perubahan APBD 2025 yang diajukan oleh Wali Kota, dengan sejumlah penyesuaian sebagaimana tercantum dalam catatan berita acara.

Sedangkan Pemkot berkomitmen menyelesaikan penyesuaian tersebut dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal penandatanganan, dan akan segera menyampaikan dokumen final kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan pengesahan.

Dengan kesepakatan ini juga, Pemerintah dan DPRD Kota Ambon menunjukkan sinergi dalam memastikan APBD tetap adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika fiskal yang terjadi.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Patrick Moenandar, dihadiri Ketua DPRD Mourits Tamaela, pimpinan DPRD, Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena dan Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda dan OPD lingkup Pemkot Ambon. (LB-04)